Minggu, 05 Juni 2016
MAKALAH
URGENSI IDENTITAS NASIONAL INDONESIA
Dosen Pengampu :
Edy Wahyudi
Disusun Oleh :
Anna Rishofa A’yuni 150210103037
Bayu Mardyan Fran Rizki 150210103089
Diyah Ayuk 150210103008
Kholidia Annuri 150210103006
Nurul Hilyatun Annisyah 150210103045
Vini Sinta Agustine 150210103105
Unit Pelaksana Teknis
Bidang Studi Mata kuliah Umum
Universitas Jember
Semester Genap 2016 - 2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita berikan kepada Allah SWT. Berkat rahmat dan hidayah-Nya lah kami dapat menyelesaikan makalah ini, tepat pada waktunya.
Shalawat serta salam kita tujukan kepada Nabi kita yaitu Muhammad Saw. yang membawa kita dari zaman kebodohan menuju alam yang berlimpah ilmu pengetahuan. Adapun tujuan pembuatan makalah kami ini untuk memenuhi tugas dari dosen, dan semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua.
Semoga makalah yang kami buat ini dapat dapat dipahami serta berguna, khususnya kepada kami dan tentunya kepada semua orang yang membaca. Kami mohon maaf atas segala kesalahan kata-kata yang mungkin kurang berkenan, dan kami memohon kritik serta saran yang membangun demi perbaikan di waktu yang mendatang.
Jember, 10 Maret 2016
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Di era globalisasi ini identitas suatu bangsa adalah hal yang mutlak harus dimiliki oleh suatu bangsa. Adanya identitas suatu bangsa menunjukan bahwa bangsa tersebut adalah bangsa yang tidak mudah dipengaruhi oleh bangsa lain. Tak lain Indonesia, negara yang terletak di jalur transit perdagangan (singapura) memiliki sebuah identitas nasional yang sangat khas. Dari ideologi yang dianut dan dimiliki hanya oleh indonesia, lambang negara, bahasa persatuan, keanekaan suku bangsa adalah ciri khas Indonesia. Yang dijadikan identitas nasional.
Di tengah arus globalisasi seperti sekarang ini, identitas yang dimiliki bangsa kita akan sangat mudah terkikis dengan adanya pengaruh yang timbul dari pihak luar. Karena tidak mengenali jati diri bangsanya dengan baik, masyarakat seakan-akan kehilangan arah. Sehingga ketika budaya-budaya barat masuk ke negara kita ini, rasanya begitu sangat cepat di serap oleh berbagai lapisan masyarakat. Arus Globalisasi yang sangat kuat akan mempercepat disintegrasi nasional dan mengancam hilangnya jati diri bangsa akibat perkembangan zaman. Dimulai dengan munculnya efek-efek negatif globalisasi. Meskipun ada efek baiknya, namun efek negatif lebih banyak terjadi.
Situasi dan kondisi masyarakat kita dewasa ini menghadapkan kita pada suatu keprihatinan dan sekaligus juga mengundang kita untuk ikut bertanggung jawab atas mosaik Indonesia yang retak bukan sebagai ukiran melainkan membelah dan meretas jahitan busana tanah air, tercabik-cabik dalam kerusakan yang menghilangkan keindahannya. Untaian kata-kata dalam pengantar sebagaimana tersebut merupakan tamsilan bahwasannya Bangsa Indonesia yang dahulu dikenal sebagai “het zachste volk ter aarde” dalam pergaulan antar bangsa, kini sedang mengalami tidak saja krisis identitas melainkan juga krisis dalam berbagai dimensi kehidupan yang melahirkan instabilitas yang berkepanjangan semenjak reformasi digulirkan pada tahun 1998. (Koento W, 2005) Pada makalah kelompok kami kali ini, kami akan membahas tentang Urgensi Identitas Nasional.
B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan pada latar belakang di atas, maka melahirkan rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa pengertian dari urgensi identitas nasional ?
2. Apa saja unsur-unsur dari identitas nasional ?
3. Apa saja faktor pendukung dari identitas nasional ?
4. Bagaimanakah Identitas Nasional menurut UUD 1945 ?
5. Urgensi Identitas Nasional Indonesia
C. TUJUAN
1. Untuk mengetahui makna identitas nasional dan urgensi (pentingnya identitas bagi suatu bangsa).
2. Untuk mengetahui unsur-unsur identitas nasional Indonesia.
3. Untuk mengetahui faktor pendukung Identitas Nasional Indonesia.
4. Untuk mengetahui tentang Urgensi Identitas Nasional Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Pengertian dari urgensi identitas nasional
Identitas Nasional secara etimologis berasal dari kata identitas dan nasional. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Kata nasional merujuk pada konsep kebangsaan. Jadi, identitas nasional adalah ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada suatu negara sehingga membedakan dengan negara lain. Identitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa yang lain.
Berdasarkan hakikat pengertian identitas nasional, maka identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih populer disebut dengan kepribadian suatu bangsa. Pengertian kepribadian sebagai suatu identitas sebenarnya pertama kali muncul dari para pakar psikologi. Manusia sebagai individu yang sulit diapahami manakala ia terlepas dari manusia lainnya. Oleh karena itu manusia dalam melakukan interaksi dengan individu lainnya senantiasa memiliki suatu sifat kebiasaan, tingkah laku serta karakter khas yang membedakan manusia tersbut dengan manusia lainnya.
Berdasarkan uraian di atas maka pengertian kepribadian sebagai identitas nasional suatu bangsa adalah keseluruhan atau totalitas dari kepribadian individu-individu sebagai unsur yang membentuk bangsa tersebut. Oleh karena itu pengertian identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan cdengan pengertian peoples character, national character, atau natonal identity. Dalam hubungannya dengan identitas nasional Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia sangat sulit jika hanya dideskripsikan berdasarkan ciri khas fisik. Hal ini mengingat bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam etnis, ras, suku, kebudayaan, agama serta karakter yang sejak asalnya memang memiliki suatu perbedaan. Oleh karena itu kepribadian bangsa Indonesia sebagai suatu identtas nasional secara historis berkembang dan menemukan jati dirinya setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Namun, identitas nasional suatu bangsa tidak cukup dipahami secara statis oleh karena itu identitas suatu bangsa juga harus diapahami dalam konteks dinamis. Sebagaimana kita tahu bahwa bangsa besar telah mengembangkan identitasnya secara dinamis.
2. Unsur-unsur Identitas Nasional Indonesia
Identitas Nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Kemajemukan itu merupakan gabungan dari unsur-unsur pembentuk identitas, antara lain:
a. Suku Bangsa
Suku Bangsa adalah golongan sosial khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir), yang sama coraknya dengan golongan, umur, dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialek bahasa.
b. Agama
Bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di Nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Kong Hu Cu. Agama Kong Hu Cu pada masa Orde Baru tidak diakui sebagai agama resmi negara, tetapi sejak pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
c. Kebudayaan
Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
d. Bahasa
Bahasa merupakan unsur pendukung identitas nasional yang lain. Bahasa dipahami sebagai sistem perlambang yang secara arbitrer dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antarmanusia.
3. Faktor Pendukung dari Identitas Nasional Indonesia
Adapun faktor–factor penbentuk identitas nasional sebagai berikut;
1. Primordial
Factor yang merupakan identitas yang menyatukan masyarakat sehingga mereka dapat membentuk bangsa-negara. yang meliputi kesamaan suku bangsa, daerah asal,bahasa dan adat istiadat.Contoh : Bangsa Yahudi membentuk Negara Israel.
2. Sakral
Factor sacral dapat berupa kesaam agama yang dipeluk masyarak atau ideology doktriner yang diakui oleh masyarakat yang bersangkutan.Misalnya : factor agama katholik mampu membentuk beberapa Negara di Amerika Lathin.Negara Uni Sovyet diikat oleh kesamaan ideology komunity.
3. Tokoh
Kepemimpinan dari para tokoh yang disegani oleh masyarakat dapat menjadi factor yang menyatukan bangsa Negara sebagai lidah rakyat, pemersatu rakyat,dan symbol persatuan bangsa yang bersangkutan.Misalnya : Mahatmah Gandhi di India,Soekarno di Indonesia,dan sebagainya.
4. Bhineka Tunggal Ika
Prinsip Bhineka Tunggal Ika pada dasarnya adalah kesedian warga bangsa untuk bersatu dalam perbedaan (unity in diversity ) yang dimaksud bersatu dalam perbedaan adalah kesediaan warga bangsa untuk setia pada lembaga yang disebut Negara dan pemerintahannya, tanpa menghilangkan keterikatannya pada suku bangsa,adat,ras,dan agamanya.
5. Sejarah
Persepsi yang sama diantara warga masyarakat tentang sejarah mereka dapatmenyatuka diri dapat suatu bangsa.seperti persamaan masa lalu,sama-sama menderita karena penjajahan.
6. Perkembangan Ekonomi
Semakin tinggi mutu dan variasi kebutuhan masyarakat ,semakin salingbergantung diantara jenis pekerjaan,semakin kuat saling ketergantungananggota masyarakat karena perkembangan ekonomi,akan semakin besar solidaritas dan persatuan dalam masyarakat.
7. Kelembagaan
Lembaga – lembaga dalam suatu Negara melayani dan mempertemukan warga tanpa membeda-bedakan asal usul dan golongannnya dalam masyarakat.
4. Identitas Nasional Menurut UUD 1945
Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah sebagai berikut:
a. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
Bahasa merupakan unsur pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahasa dipahami sebagai sistem perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebagai sarana berinteraksi antar manusia. Di Indonesia menggunakan Bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Meskipun di Indonesia terdapat berbagai macam suku bangsa tetapi bangsa Indonesia disatukan oleh bahasa nasional yaitu bahasa Indonesia.
b. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
Bendera adalah sebagai salah satu identitas nasional, karena bendera merupakan simbol suatu negara agar berbeda dengan negara lain. Seperti yang sudah tertera dalam UUD 1945 pasal 35 yang menyebutkan bahwa “ Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih”. Warna merah dan putih juga memiliki arti sebagai berikut, merah yang artinya berani dan putih artinya suci.
c. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
Lagu Indonesia Raya (diciptakan tahun 1924) pertama kali dimainkan pada kongres pemuda (Sumpah pemuda) tanggal 28 Oktober 1928. Setelah proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, lagu yang dikarang oleh Wage Rudolf Soepratman ini dijadikan lagu kebangsaan. Ketika mempublikasikan Indonesia Raya tahun 1928, Wage Rudolf Soepratman dengan jelas menuliskan “lagu kebangsaan” di bawah judul Indonesia Raya. Teks lagu Indonesia Raya dipublikasikan pertama kali oleh surat kabar Sin Po. Setelah dikumandangkan tahun 1928, pemerintah colonial Hindia Belanda segera melarang penyebutkan lagu kebangsaan bagi Indonesia Raya.
Selanjutnya lagu Indonesia Raya selalu dinyanyikan pada setiap rapat partai-partai politik. Setelah indeonesia merdeka, lagu itu ditetapkan sebagai lagu kebangsaan perlambang persatuan bangsa. Lirik Indonesia Raya merupakan saloka atau pantun berangkai, merupakan cara empu Walmiki ketika menulis epic Ramayana. Dengan kekuatan liriknya itulah Indonesia Raya segera menjadi saloka sakti pemersatu bangsa, dan dengan semakin dilarang oleh belanda, semakin kuatlah ia menjadi penyemangat dan perekat bangsa Indonesia.
d. Lambang Negara yaitu Pancasila
Seperti yang dijelaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 36A bahwa lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila. Garuda Pancasila disini yang dimaksud adalah burung garuda yang melambangkan kekuatan bangsa Indonesia. Burung garuda sebagai lambang negara Indonesia memiliki warna emas yang melambangkan kejayaan Indonesia. sedangkan perisai di tengah melambangkan pertahanan bangsa Indonesia. Simbol di dalam perisai masing-masing melambangkan sila-sila dalam pancasila,yaitu bintang melambangkan sila ketuhanan Yang Maha Esa (sila ke-1), rantai melmbangkan sila kemanusiaan yang adil dan beradab (sila ke-2), pohon beringin melambangkan sila persatuan Indonesia (Sila ke-3), kepala banteng melambangkan sila kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan (Sila ke-4) dan padi dan kapas melambangkan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila ke-5). Warna merah-putih melambangkan warna bendera nasional Indonesia. Merah berarti berani dan Putih berarti suci.Garis hitam tebal yang melintang di dalam perisai melambangkan wilayah Indonesia yang dilintasi Garis Khatulistiwa. Jumlah bulu melambangkan hari proklamasi kemerdekaan Indonesia (17 Agustus 1945), antara lain: jumlah bulu pada masing-masing sayap berjumlah 17, jumlah Bulu pada ekor berjumlah 8, jumlah bulu pada di bawah perisai/pangkal ekor berjumlah 19, jumlah bulu di leher berjumlah 45. Pita yang dicengkeram oleh burung garuda bertuliskan semboyan negara Indonesia, yaitu Bhineka Tunggal Ika yang berarti “berbeda-beda, tetapi tetap satu jua”.
e. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
Bhineka Tunggal Ika berisi konsep pluralistik dan multikulturalistik dalam kehidupan yang terikat dalam suatu kesatuan. Pluralistik bukan pluralisme, suatu paham yang membiarkan keanekaragaman seperti apa adanya. Dengan paham pluralisme tidak perlu adanya konsep yang mensubtitusi keanekaragaman demikian pula halnya dengan faham multikulturalisme.
Bhinneka Tunggal Ika tidak bersifat sektarian dan eksklusif, hal ini bermakna bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara tidak dibenarkan merasa dirinya yang paling benar, paling hebat, dan tidak mengakui harkat dan martabat pihak lain.
Bhinneka Tunggal Ika tidak bersifat eormalitas yang hanya menunjukkan perilaku semu. Bhineka Tunggal Ika dilandasi oleh sikap saling percaya mempercayai, saling hormat menghormati, saling cinta mencintai dan rukun.
Bhinneka Tunggal Ika bersifat konvergen tidak divergen, yang bermakna pebedaan yang terjadi dalam keanekaragaman tidak untuk dibesar-besarkan, tetapi dicari titik temu, dalam bentuk kesepakatan bersama. Hal ini akan terwujud apabila dilandasi oleh sikap toleran, non sektarian, inklusif, dan rukun.Dalam menerapkan Bhineka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu dilandasi oleh rasa kasih sayang.
f. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
Pancasila adalah kumpulan nilai atau norma yang meliputi sila-sila Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, alenia IV yang telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada hakikatnya pengertian Pancasila dapat dikembalikan kepada dua pengertian, yakni Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia dan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia sering disebut juga dengan way of life, welstanshauung, wereldbershouwing, wereld en levens beschouwing ( pandangangan dunia, pandangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup). Dalam hal ini Pancasila digunakan sebagai pancaran dari sila Pancasila karena Pancasila sebagai weltanschauung merupakan kesatuan, tidak bisa dipisah-pisahkan, keseluruhan sila dalam Pancasila merupakan satu kesatuan organis. Pancasila sebagai norma fundamental sehingga berfungsi sebagai cita-cita atau ide pandangan hidup bangsa.
Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia, dalam hal ini Pancasila mempunyai kedudukan istimewa dalam hidup kenegaraan dan hukum bangsa Indonesia. fungsi pokok Pancasila adalah sebagai dasar negara, sesuai dengan pembukaan UUD 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber dari tertib hukum.
Pancasila merupakan dasar negara yang dibentuk oleh para pendiri bangsa Indonesia. sebagai dasar negara, Pancasila mengandung nilai-nilai yang sejatinya sudah ada dalam bangsa Indonesia sendiri. Sehingga Pancasila mampu menjadi wadah bagi masyarakat Indonesia yang beragam dan menunjukkan identitas bangsa Indonesia yang sesungguhnya.
g. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
Undang-Undang Dasar adalah peraturan perundang-undangan yang tetinggi dalam negara dan merupakan hukum dasar tertulis yang mengikat berisi aturan yang harus ditaati. Hukum dasar negara meliputi keseluruhan sistem ketatanegaraan yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk negara dan mengatur pemerintahannya. UUD merupakan dasar tertulis. Oleh karena itu, UUD menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan karangan dan tugas-tugas pokok cara kerja badan tersebut.
Undang-Undang Dasar nmerupakan suatu hal yang sangat penting dan vital dalam suatu pemerintahan yang telah merdeka. Dengan adanya konstitusi dalam suatu negara yang merdeka menandakan bahwa negara ini sebagai negara konstitusional yang menjamin kebebasan rakyat Indonesia untuk memerintah diri sendiri. Sebagai bangsa Indonesia Indonesia yang merdeka dan berdaulat untuk membentuk pemerintah sendiri yang sah serta usahamenjamin hak-haknya disertai menentang penyalahgunaan kekuasaan.
h. Konsepsi Wawasan Nusantara
Wawasan artinya pandanagan, tinjauan, penglihatan atau tanggap indrawi. Kata nasional menunjukkan kata sifat atau ruang lingkup. Bentuk kata yang berasal dari istilah nation itu berarti bangsa yang telah mengidentifikasikan diri ke dalam kehidupan berneegara atau secara singkat dapat dikatakan sebagai bangsa yang telah menegara. Nusantara perairan dan gugusan pulau-pulau yang terletak di antara Samudra Pasifik dan Samudra Indonesia, serta di antara Benua Asia dan Benua Australia.
Wawasan nasional merupakan cara pandang suatu bangsa tentang diri dan lingkungannya. Wawasan merupakan penjabaran dari filsafat bangsa Indonesia sesuai dengan keadaan geografis suatu bangsa, serta sejarah yang pernah dialaminya. Esensinya, ialah bagaimana bangsa itu memanfaatkan kondisi geografis, sejarahnya, serta kondisi sosial budayanya dalam mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya.
Wawasan nusantara adalah cara pandang, cara memahami, cara menghayati, cara bersikap, cara bersikap, cara berpikir, cara bertingkah laku bangsa Indonesia sebagai interaksi proses psikologis, sosiokultural, dengan aspek kondisi geografis, kekayaan alam, dan kemampuan alam.
i. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional
Kebudayaan adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak.
Kebudayaan dapat dimaknai sebagai suatu budi dan daya manusia yang tidak ternilai harganya dan mempunyai manfaat bagi kehidupan umat manusia, baik pada masa lampau, masa kini, maupun pada masa yang akan datang. Kebudayaan daerah kita pelihara dan kita kembangkan menjadi kebudayaan nasional yang dinikmati oleh seluruh bangsa. Jadi, kebudayaan nasional yaitu suatu perpaduan dan pengembangan berbagai macam kebudayaan daerah yang terus menerus dibina dan dilestarikan keberadaannya, sehingga menjadi milik bersama.
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut.
3.1 Pengertian Identitas Nasional
Identitas Nasional secara etimologis berasal dari kata identitas dan nasional. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Kata nasional merujuk pada konsep kebangsaan. Jadi, identitas nasional adalah ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada suatu negara sehingga membedakan dengan negara lain.
3.2 Faktor-Faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
Faktor-faktor yang mendukung lahirnya identitas nasional di Indonesia antara lain
1. Primordial
2. Sakral
3. Tokoh
4. Bhineka Tunggal Ika
5. Sejarah
6. Perkembangan Ekonomi
7. Kelembagaan
3.3 Identitas Nasional di Indonesia
Identitas nasional Indonesia merupakan ciri-ciri yang dapat membedakan negara Indonesia dengan negara lain. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 35-36C. Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya adalah bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu bahasa Indonesia, bendera negara yaitu Sang Merah Putih, lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya, lambang negara yaitu Pancasila, semboyan negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika, dasar falsafah negara yaitu Pancasila, konstitusi (hukum dasar) negara yaitu UUD 1945, konsepsi wawasan nusantara, kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai kebudayaan nasional.
DAFTAR PUSTAKADAFTAR PUSTAKA
Darji Darmodiharjo, dkk. 1991. Santiaji Pancasila. Surabaya: Usana Offset.
Hendarsah, Amir. 2009. Sejarah Pemerintahan dan Ketatanegaraan. Yogyakarta:
Great Publisher.
Kaelan. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi.
Yogyakarta: Paradigma.
Sunarso, dkk. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan. Yogyakarta: UNY Press.
Winarno. 2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: PT.
Bumi Aksara.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar