MAKALAH
PENGANTAR ILMU PENDIDIKAN
SISTEM
PENDIDIKAN NASIONAL DAN STANDART PENDIDIKAN NASIONAL
KELAS
N
DOSEN PEMBIMBING
Bevo Wahono S.Pd., M.pd
KELOMPOK 6
Naufal
Fa’Iq Hilmi
|
150210103046
|
Diyah
Ayuk Wulandari
|
150210103008
|
Vela
Doviyana
|
150210103032
|
Nabilla
Syakhina Yulyatno
|
150210103084
|
Nurul
Hilyatun Annisyah
|
150210103045
|
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
JEMBER
2015
DAFTAR ISI
Cover ......................................................................................................................................... i
Daftar Isi.................................................................................................................................... ii
BAB
I PENDAHULUAN
1.1 Latarbelakang......................................................................................................... 1
1.2 RumusanMasalah.................................................................................................. 2
1.3 Tujuan................................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Sistem Pendidikan Nasional dan Standart Nasional Pendidikan.............3
2.2 Tujuan dan Fungsi Sistem
Pendidikan Nasional dan Standart Nasional Pendidikan .....3
2.3 Kelembagaan
dalam Sistem Pendidikan Nasional Indonesia...................................4
2.4 Program dan
Pengelolaan dalam Sistem Pendidikan Nasional.................................5
2.5 Standart
Nasional Pendidikan di Indonesia..............................................................6
2.6
Upaya
yang harus dilakukan untuk mengembangkan Sistem Pendidikan Nasional di
Indonesia..................................................................................................................9
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan.................................................................................................................11
3.2 Saran ....................................................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................12
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG
Setiap bangsa
memiliki sistem pendidikan nasional. Pendidikan nasional masing-masing bangsa
berdasarkan pada kebudayaannya. Kebudayaan tersebut sarat dengan nilai-nilai
yang tumbuh dan berkembang melalui sejarah sehingga mewarnai seluruh gerak
hidup suatu bangsa. Sistem pendidikan nasional Indonesia disusun berlandaskan
pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasar pada Pancasila dan UUD 1945
sebagai kristalisasi nilai-nilai hidup bangsa Indonesia.
Pendidikan
nasional Indonesia adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa
Indonesia dan berdasar kepada pencapaian tujuan pembanguna nasional Indonesia. Pendidikan
nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis
serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah
menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sistem pendidikan nasional
diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta dibawah tanggung jawab Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan dan menteri lainnya, seperti pendidikan agama oleh
menteri agama, Akabri oleh menteri pertahanan dan keamanan. Pendidikan nasional
dilaksanakan melalui lembaga-lembaga pendidikan baik dalam bentuk sekolah maupun
dalam bentuk kelompok belajar. Tetapi pada kenyataannya Sistem pendidikan
Indonesia yang telah di bangun dari dulu sampai sekarang ini masih belum
mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan dan tantangan global untuk masa yang akan
datang, Program pemerataan dan peningkatan kulitas pendidikan yang selama ini
menjadi focus pembinaan masih menjadi masalah yang menonjol dalam dunia pendidikan
di Indonesia ini.
Sementara itu jumlah penduduk usia pendidikan dasar
yang berada di luar dari sistem pendidikan nasional ini masih sangatlah banyak
jumlahnya, dunia pendidikan kita masih berhadapan dengan berbagai masalah
internal yang mendasar dan bersifat komplek, selain itu pula bangsa Indonesia
ini masih menghadapi sejumlah problematika yang sifatnya berantai sejak
jenjang pendidikan mendasar sampai pendidikan tinggi.
Upaya untuk membagun SDM yang berdaya saing tinggi,
berwawasan iptek, serta bermoral dan berbudaya bukanlah suatu pekerjaan yang
gampang, di butuhkanya partisipasi yang strategis dari berbagai komponen yaitu
: Pendidikan awal di keluarga , Kontrol efektif dari masyarakat, dan pentingnya
penerapan sistem pendidikan yang khas dan berkualitas oleh Negara.
1.2 RUMUSAN
MASALAH
1. Apa yang di
maksud dengan Sistem Pendidikan Nasional dan Standart Nasional Pendidikan ?
2.
Apa saja tujuan dan fungsi dari Pendidikan Nasional
dan Standart Nasional Pendidikan?
3.
Apa saja kelembagaan dalam Sistem Pendidikan Nasional
Indonesia?
4.
Apa saja bentuk program dan pengelolaan dalam Sistem
Pendidikan Nasional?
5.
Bagaimana Standar Nasional Pendidikan di
Indonesia?
6.
Apa
saja upaya yang harus dilakukan untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional
di Indonesia ?
1.3
TUJUAN
1.
Mengetahui pengertian Sistem Pendidikan Nasional dan
Standart Nasional Pendidikan.
2.
Mengetahui tujuan dan fungsi dari Pendidikan Nasional
dan Standart Nasional Pendidikan.
3.
Mengetahui tentang kelembagaan dalam Sistem Pendidikan
Nasional yang meliputi jalur dan jenjang pendidikan nasional.
4.
Mengetahui tentang bentuk program dan pengelolaan
dalam Sistem Pendidikan Nasional.
5.
Mengetahui Standar Nasional Pendidikan di
Indonesia.
6. Mengetahui upaya
yang harus dilakukan untuk mengembangkan sistem pendidikan di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Sistem Pendidikan Nasional dan Standart Nasional Pendidikan
Pengertian
Sistem
Sistem adalah sehimpunan
bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu
keseluruhan.
Menurut Zahara
Idris sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen-komponen atau
elemen-elemen atau unsur-unsur sebagai sumber-sumber yang mempunyai hubungan
fungsional yang teratur, tidak sekedar acak, yang saling membantu untuk
mencapai suatu hasil (product).
Pengertian
Pendidikan
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses pembelajaran dan
suasana belajar agar para pelajar di didik secara aktif dalam mengembangkan
potensi dirinya yang diperlukan untuk dirinya dan masyarakat.
Pengertian Pendidikan Nasional
Menurut Sunarya,
Pendidikan nasional adalah sistem pendidikan yang berdiri di atas landasan dan
dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada
kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut. Sementara itu, Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan, merumuskan bahwa pendidikan nasional ialah suatu
usaha yang membimbing para warga negara Indonesia menjadi Pancasila, yang
berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu
membudayakan alam sekitar.
Pengertian
Sistem Pendidikan Nasional
Menurut
Undang-undang No.20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat ke 3 yang dimaksud dengan Sistem
Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait
secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Pengertian
Standart Nasional Pendidikan
Standart
Nasional Pendidikan merupakan kriteria minimal tentang berbagai aspek yang
relevan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional dan harus dipenuhi oleh
penyelenggara atau satuan pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
2.2 Tujuan
dan Fungsi
Sistem Pendidikan
Nasional
Sistem Pendidikan Nasional bertujuan
untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu
cakap,kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab.
Sedangkan, menurut Undang-undang
no.20 tahun 2003 Pasal 3 Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan
kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
·
Standart
Nasional Pendidikan
Tujuan
dari Standart Nasional Pendidikan adalah menjamin mutu pendidikan nasional
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban
bangsa yang bermartabat.
Sedangkan
fungsi SNP adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
2.3 Kelembagaan
dalam Sistem Pendidikan Nasional Indonesia
A.
Jalur
Pendidikan
Penyelenggaraan
Sistem Pendidikan Nasional dilaksanakn melalui dua jalur yaitu, jalur pendidikan
sekolah, dan jalur pendidikan luar sekolah yang sering disingkat dengan PLS.
·
Jalur Pendidikan Sekolah
Jalur
pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui
kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan (pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi). Bersifat formal, diatur
berdasarkan ketentuan-ketentuan pemerintah, dan mempunyai keseragaman pola yang
bersifat nasional.
·
Jalur Pendidikan Luar Sekolah
Jalur
pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang
diselenggarakan diluar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak
berjenjang dan tidak berkesinambungan, seperti kepramukaan, berbagai kursus,
dan lain-lain.
Pendidikan
luar sekolah tidak bersifat formal dalam arti tidak ada keseragaman pola yang
bersifat nasional. Dalam hubungan ini pendidikan keluarga merupakan bagian dari
jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga yang fungsi
utamanya menanamkan keyakinan agama, nilai budaya dan moral, serta keterampilan
praktis.
B.
Jenjang
Pendidikan
Jenjang
pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik serta keluasan dan kedalaman
bahan pengajaran (UU RI No. 2 Tahun 1989 Bab I, Pasal 1 Ayat 5). Jalur
pendidikan nasional dilaksanakan secara berjenjang yang terdiri atas jenjang
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
·
Jenjang Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar diselenggarakan
untuk memberikan bekal dasar yang diperlukan untuk hidup di dalam masyarakat
berupa pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan dasar. Di samping itu
juga berfungsi menyiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk
mengikuti pendidikan menengah.
·
Jenjang Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah yang lamanya
tiga tahun sesudah pendidikan dasar, diselenggarakan di SMP atau satuan
pendidikan yang sederajat. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah
umum, pendidikan menengah kejuruan, dan pendidikan menengah luar biasa,
pendidikan menengah kedinasan dan pendidikan menengah keagamaan.
·
Jenjang Pendidikan Tinggi
Pendidikan
tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah, yanng diselenggarakan untuk
menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan
akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan
ilmu penegtahuan, teknologi dan kesenian.
Untuk dapat
mencapai tujuan tersebut lembaga pendidikan tinggi melaksanakan misi
“Tridharma” pendidikan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat dalam ruang lingkup tanah air Indonesia sebagai
kesatuan wilayah pendidikan nasional. Output pendidikan tinggi diharapkan dapat
mengisi kebutuhan beraneka ragam dalam masyarakat.
2.4 Program
dan Pengelolaan dalam Sistem Pendidikan Nasional
·
Jenis
Program Pendidikan
1.
Pendidikan Umum
Pendidikan umum adalah pendidikan yang mengutamakan
perluasan pengetahuan dan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang
diwujudkan pada tingkat0tingkat akhir masa pendidikan. Yang termasuk pendidikan
umum adalah SD, SMP, SMA, dan Universitas.
2.
Pendidkan Kejuruan
Pendidikan kejuruan adalah pendidikan yang
mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang pekerjaan tertentu,
seperti bidang teknik, jasa boga, busana, perhotelan, kerajinan, administrasi
perkantoran, dan lain-lain. Lembaga pendidikannya yaitu SMK, SMEA.
3.
Pendidikan Luar Biasa
Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan khusus yang
diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan mental.
4.
Pendidikan Kedinasan
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan khusus yang
diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan
bagi pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintah atau lembaga
pemerintah non departemen.
5.
Pendidikan Keagamaan
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan khusus yang
mempersiapkan peserta didik untuk dapat melaksanakan peranan yang menuntut
penguasaan, pengetahuan khusus tentang ajaran agama.
·
Pengelolaan
Sistem Pendidikan Nasional
Penanggung jawab pendidikan nasional adalah presiden,
sedangkan pengelolaannya diatur sebagai berikut:
1.
Pengelolaan sistem pendidikan nasional pada umumnya diserahkan oleh presiden
kepada departemen/menteri yang bertanggung jawab atas pendidikan.
2.
Dalam hal tertentu, pengelolaan pendidikan nasional yang mengandung kekhususan,
diantaranya keagamaan dan kedinasan merupakan bagian integral dari sistem
pendidikan nasional, diserahkan oleh presiden kepada departemen/badan
pemerintahan lainnya.
3.
Dalam mengelola pendidikan nasional, yang anggotanya, antara lain terdiri dari
wakil-wakil pengelola dan unsur-unsur masyarakat. Dewan pendidikan nasional
berfungsi sebagai penasihat presiden
untuk masalah-masalah pendidikan nasional, juga penasihat badan kerja
sama antara pengelola pendidikan nasional.
2.5 Standart
Nasional Pendidikan di Indonesia
Standar Nasional Pendidikan adalah
kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Standar
Nasional Pendidikan terdiri dari :
- Standar
Kompetensi Lulusan
Standar
Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai
pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi
Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan
dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran,
dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
- Standar
Isi
Standar
Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk
mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar,
kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan. Standar Isi
Kesetaraan untuk pendidikan program paket.
- Standar
Proses
Proses
pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk
berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa,
kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik
serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik
memberikan keteladanan.
Setiap
satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses
pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran
untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
- Standar
Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Pendidik
harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran,
sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah
tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang
dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Standar
Sarana dan Prasarana
Setiap
satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan
pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis
pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib
memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan
pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang
laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi
daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat
berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses
pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
- Standar
Pengelolaan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3
(tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar
pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
- Standar
Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi,
biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya
investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya
penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal
kerja tetap.
Biaya
personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus
dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara
teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud
di atas meliputi:
1.
Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala
tunjangan yang melekat pada gaji,
- Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
- Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa
daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang
lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
- Standar
Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah terdiri atas:
1.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
- Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan;
dan
- Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi
terdiri atas:
1.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
- Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
tinggi.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi
sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi dan Tujuan Standar :
ü Standar Nasional Pendidikan
berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
ü Standar Nasional Pendidikan
bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Standar
Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan
sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global
2.6 Upaya yang harus dilakukan untuk
mengembangkan Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia
Sistem pendidikan selalu menghadapi tantangan baru, karena
masyarakat selalu mengalami perubahan-perubahan dengan serta merta timbulnya
kebutuhan-kebutuhan baru . untuk menghadapi tatangan baru itu pendidikan
berupaya untuk melakukan pembaharuan dengan cara menyempurnakan sistemnya. Pembaharuan
yang terjadi meliputi landasan yuridis, kurikulum, dan perangkat penunjangnya,
struktur pendidikan, dan tenaga kependidikan.
a.
Pembaharuan Landasan Yuridis
Suatu pembaharuan pendidikan yang sangat mendasar
ialah pembaharuan yang tertuju pada landasan yuridisnya, karena pembaharuan landasan
yuridis berhubungan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan yang bersifat
prinsipal. Dikatakan demikian karena landasan yuridis itu mendasari semua
kegiatan pelaksanaan pendidikan dan menegnai hal-hal yang penting seperti
komponen struktur pendidikan, kurikulum, pengelolaan, pengawasan, dan
ketenagaan.
b.
Pembaharuan Kurikulum
Ada dua faktor pengendali yang menentukan arah
pembaharuan kurikulum, yaitu yang sifatnya mempertahankan dan yang mengubah.
Termasuk yang pertama ialah landasan filosofis, yaitu falsafah bangsa
Indonesia, yaitu Pancasila dan UUD 1945 dan landasan historis. Sedangkan faktor
pengendali yang kedua yaitu yang bersifat mengubah ialah landasan sosial dan
landasan psikologis.
c.
Pembaharuan Struktur Pendidikan
Pembaharuan struktur pendidikan termasuk pembaharuan
yang meliputi pembaharuan jenjang dan jenis pendidikan serta lama waktu belajar
pada suatu satuan pendidikan.
d.
Pembaharuan Tenaga Kependidikan
Pengembangan sistem pendidikan nasional juga menyentuh
pembaharuan komponen lain, yaitu tenaga kependidikan. Yang dimaksud dengan
tenaga kependidikan adalah tenaga yang bertugas menyelenggarakan kegiatan
mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola dan memberikan pelayanan
teknis dalam bidang pendidikan.
BAB III
PENUTUP
3.1.
Kesimpulan
Sistem pendidikan nasional adalah suatu sistem dalam
suatu negara yang mengatur pendidikan yang ada di negaranya agar dapat
mencerdaskan kehidupan bangsa, agar tercipta kesejahteraan umum dalam
masyarakat. Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional disusun sedemikian
rupa,meskipun secara garis besar ada persamaan dengan sistem pendidikan
nasional bangsa-bangsa lain, sehingga sesuai dengan kebutuhan akan pendidikan
dari bangsa itu sendiri yang secara geografis, demokrafis, histories, dan
kultural berciri khas.
Jenjang pendidikan diawali dari jenjang pendidikan
dasar yang memberikan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat dan
berupa prasyarat untuk mengikuti pendidikan menengah. yang diselenggarakan di
SLTA. Pendidikan menengah berfungsi memperluas pendidikan dasar. Dan
mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Standar
Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri
dari :
·
Standar Kompetensi
Lulusan
·
Standar
Isi
·
Standar
Proses Pendidikan
·
Standar
Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
·
Standar Sarana dan
Prasarana
·
Standar
Pengelolaan
·
Standar Pembiayaan
Pendidikan
·
Standar Penilaian
Pendidikan
3.2.
Saran
·
Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional harus di
tingkatkan lagi .
·
Masyarakat diharapkan dapat ikut berpartisipasi dalam
menyelenggarakan pendidikan nasional.
·
Pemerintah diharapkan agar dalam pembuatan sistem
pendidikan nasional ini hendaknya melibatkan pihak - pihak yang dapat
ikut dalam memajukan pendidikan nasional.
DAFTAR
PUSTAKA
Tirtarahardja, Sula. 1995. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta
Anonim. 2009. Standart
Nasional Pendidikan. http://weblog-pendidikan.blogspot.com/2009/08/standar-nasional-pendidikan.html
(23 Oktober
2015)
Muis, Aisyah. 2014. Sistem Pendidikan Nasional. https://www.academia.edu/4784240/SISTEM_PENDIDIKAN_NASIONAL
(23 Oktober
2015)
Puteri, Zakia. 2013. Makalah Sistem Pendidikan Nasional. http://zakiaputeri94.blogspot.co.id/2013/07/makalah-sistem-pendidikan-nasional.html
(23 Oktober
2015)
0 komentar:
Posting Komentar