this my blog

Rabu, 18 Mei 2016

MAKALAH PENGANTAR ILMU PENDIDIKAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DAN STANDART PENDIDIKAN NASIONAL

MAKALAH PENGANTAR ILMU PENDIDIKAN
SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL DAN STANDART PENDIDIKAN NASIONAL
KELAS N
DOSEN PEMBIMBING
Bevo Wahono S.Pd., M.pd
 








                                                                                                             
KELOMPOK 6
Naufal Fa’Iq Hilmi
150210103046
Diyah Ayuk Wulandari
150210103008
Vela Doviyana
150210103032
Nabilla Syakhina Yulyatno
150210103084
Nurul Hilyatun Annisyah
150210103045


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BIOLOGI
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS JEMBER
2015
DAFTAR ISI

Cover ......................................................................................................................................... i
Daftar Isi.................................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latarbelakang......................................................................................................... 1
1.2  RumusanMasalah.................................................................................................. 2
1.3  Tujuan................................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
2.1  Pengertian Sistem Pendidikan Nasional dan Standart Nasional Pendidikan.............3
2.2  Tujuan dan Fungsi Sistem Pendidikan Nasional dan Standart Nasional Pendidikan            .....3
2.3  Kelembagaan dalam Sistem Pendidikan Nasional Indonesia...................................4
2.4  Program dan Pengelolaan dalam Sistem Pendidikan Nasional.................................5
2.5  Standart Nasional Pendidikan di Indonesia..............................................................6
2.6  Upaya yang harus dilakukan untuk mengembangkan Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia..................................................................................................................9
BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan.................................................................................................................11
3.2  Saran ....................................................................................................................11
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................12


 BAB I
PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Setiap bangsa memiliki sistem pendidikan nasional. Pendidikan nasional masing-masing bangsa berdasarkan pada kebudayaannya. Kebudayaan tersebut sarat dengan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang melalui sejarah sehingga mewarnai seluruh gerak hidup suatu bangsa. Sistem pendidikan nasional Indonesia disusun berlandaskan pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasar pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai kristalisasi nilai-nilai hidup bangsa Indonesia.
Pendidikan nasional Indonesia adalah pendidikan yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia dan berdasar kepada pencapaian tujuan pembanguna nasional Indonesia. Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sistem pendidikan nasional diselenggarakan oleh pemerintah dan swasta dibawah tanggung jawab Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan menteri lainnya, seperti pendidikan agama oleh menteri agama, Akabri oleh menteri pertahanan dan keamanan. Pendidikan nasional dilaksanakan melalui lembaga-lembaga pendidikan baik dalam bentuk sekolah maupun dalam bentuk kelompok belajar. Tetapi pada kenyataannya Sistem pendidikan Indonesia  yang telah di bangun dari dulu sampai sekarang ini masih belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan dan tantangan global untuk masa yang akan datang, Program pemerataan dan peningkatan kulitas pendidikan yang selama ini menjadi focus pembinaan masih menjadi masalah yang menonjol dalam dunia pendidikan di Indonesia ini.
Sementara itu jumlah penduduk usia pendidikan dasar yang berada di luar dari sistem pendidikan nasional ini masih sangatlah banyak jumlahnya, dunia pendidikan kita masih berhadapan dengan berbagai masalah internal yang mendasar dan bersifat komplek, selain itu pula bangsa Indonesia ini  masih menghadapi sejumlah problematika yang sifatnya berantai sejak jenjang pendidikan mendasar sampai pendidikan tinggi.
Upaya untuk membagun SDM yang berdaya saing tinggi, berwawasan iptek, serta bermoral dan berbudaya bukanlah suatu pekerjaan yang gampang, di butuhkanya partisipasi yang strategis dari berbagai komponen yaitu : Pendidikan awal di keluarga , Kontrol efektif dari masyarakat, dan pentingnya penerapan sistem pendidikan yang khas dan berkualitas oleh Negara.

1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Apa yang di maksud dengan Sistem Pendidikan Nasional dan Standart Nasional Pendidikan ?
2.      Apa saja tujuan dan fungsi dari Pendidikan Nasional dan Standart Nasional Pendidikan?
3.      Apa saja kelembagaan dalam Sistem Pendidikan Nasional Indonesia?
4.      Apa saja bentuk program dan pengelolaan dalam Sistem Pendidikan Nasional?
5.      Bagaimana Standar Nasional Pendidikan di Indonesia?
6.      Apa saja upaya yang harus dilakukan untuk mengembangkan sistem pendidikan nasional di Indonesia ?
1.3 TUJUAN
1.      Mengetahui pengertian Sistem Pendidikan Nasional dan Standart Nasional Pendidikan.
2.      Mengetahui tujuan dan fungsi dari Pendidikan Nasional dan Standart Nasional Pendidikan.
3.      Mengetahui tentang kelembagaan dalam Sistem Pendidikan Nasional yang meliputi jalur dan jenjang pendidikan nasional.
4.      Mengetahui tentang bentuk program dan pengelolaan dalam Sistem Pendidikan Nasional.
5.      Mengetahui Standar Nasional Pendidikan di Indonesia.
6.      Mengetahui upaya yang harus dilakukan untuk mengembangkan sistem pendidikan di Indonesia.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Sistem Pendidikan Nasional dan Standart Nasional Pendidikan
Pengertian Sistem
Sistem adalah sehimpunan bagian atau komponen yang saling berhubungan secara teratur dan merupakan suatu keseluruhan.
Menurut Zahara Idris sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri atas komponen-komponen atau elemen-elemen atau unsur-unsur sebagai sumber-sumber yang mempunyai hubungan fungsional yang teratur, tidak sekedar acak, yang saling membantu untuk mencapai suatu hasil (product).
Pengertian Pendidikan
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses pembelajaran dan suasana belajar agar para pelajar di didik secara aktif dalam mengembangkan potensi dirinya yang diperlukan untuk dirinya dan masyarakat.
Pengertian  Pendidikan Nasional
Menurut Sunarya, Pendidikan nasional adalah sistem pendidikan yang berdiri di atas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut. Sementara itu, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, merumuskan bahwa pendidikan nasional ialah suatu usaha yang membimbing para warga negara Indonesia menjadi Pancasila, yang berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar.
Pengertian Sistem Pendidikan Nasional
Menurut Undang-undang No.20 Tahun 2003 Pasal 1 ayat ke 3 yang dimaksud dengan Sistem Pendidikan Nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Pengertian Standart Nasional Pendidikan
Standart Nasional Pendidikan merupakan kriteria minimal tentang berbagai aspek yang relevan dalam pelaksanaan sistem pendidikan nasional dan harus dipenuhi oleh penyelenggara atau satuan pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.2 Tujuan dan Fungsi
Sistem Pendidikan Nasional
Sistem Pendidikan Nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu cakap,kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sedangkan, menurut Undang-undang no.20 tahun 2003 Pasal 3 Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

·         Standart Nasional Pendidikan
Tujuan dari Standart Nasional Pendidikan adalah menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Sedangkan fungsi SNP adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
2.3 Kelembagaan dalam Sistem Pendidikan Nasional Indonesia
A.    Jalur Pendidikan
Penyelenggaraan Sistem Pendidikan Nasional dilaksanakn melalui dua jalur yaitu, jalur pendidikan sekolah, dan jalur pendidikan luar sekolah yang sering disingkat dengan PLS.
·         Jalur Pendidikan Sekolah
Jalur pendidikan sekolah merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah melalui kegiatan belajar mengajar secara berjenjang dan berkesinambungan (pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi). Bersifat formal, diatur berdasarkan ketentuan-ketentuan pemerintah, dan mempunyai keseragaman pola yang bersifat nasional.
·         Jalur Pendidikan Luar Sekolah
Jalur pendidikan luar sekolah merupakan pendidikan yang bersifat kemasyarakatan yang diselenggarakan diluar sekolah melalui kegiatan belajar mengajar yang tidak berjenjang dan tidak berkesinambungan, seperti kepramukaan, berbagai kursus, dan lain-lain.
Pendidikan luar sekolah tidak bersifat formal dalam arti tidak ada keseragaman pola yang bersifat nasional. Dalam hubungan ini pendidikan keluarga merupakan bagian dari jalur pendidikan luar sekolah yang diselenggarakan dalam keluarga yang fungsi utamanya menanamkan keyakinan agama, nilai budaya dan moral, serta keterampilan praktis.
B.     Jenjang Pendidikan
Jenjang pendidikan adalah suatu tahap dalam pendidikan berkelanjutan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik serta keluasan dan kedalaman bahan pengajaran (UU RI No. 2 Tahun 1989 Bab I, Pasal 1 Ayat 5). Jalur pendidikan nasional dilaksanakan secara berjenjang yang terdiri atas jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
·           Jenjang Pendidikan Dasar
Pendidikan dasar diselenggarakan untuk memberikan bekal dasar yang diperlukan untuk hidup di dalam masyarakat berupa pengembangan sikap, pengetahuan, dan keterampilan dasar. Di samping itu juga berfungsi menyiapkan peserta didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan menengah.
·           Jenjang Pendidikan Menengah
Pendidikan menengah yang lamanya tiga tahun sesudah pendidikan dasar, diselenggarakan di SMP atau satuan pendidikan yang sederajat. Pendidikan menengah terdiri atas pendidikan menengah umum, pendidikan menengah kejuruan, dan pendidikan menengah luar biasa, pendidikan menengah kedinasan dan pendidikan menengah keagamaan.
·           Jenjang Pendidikan Tinggi
Pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah, yanng diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan menciptakan ilmu penegtahuan, teknologi dan kesenian.
Untuk dapat mencapai tujuan tersebut lembaga pendidikan tinggi melaksanakan misi “Tridharma” pendidikan tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam ruang lingkup tanah air Indonesia sebagai kesatuan wilayah pendidikan nasional. Output pendidikan tinggi diharapkan dapat mengisi kebutuhan beraneka ragam dalam masyarakat.
2.4 Program dan Pengelolaan dalam Sistem Pendidikan Nasional
·         Jenis Program Pendidikan
1.      Pendidikan Umum
Pendidikan umum adalah pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan keterampilan peserta didik dengan pengkhususan yang diwujudkan pada tingkat0tingkat akhir masa pendidikan. Yang termasuk pendidikan umum adalah SD, SMP, SMA, dan Universitas.
2.      Pendidkan Kejuruan
Pendidikan kejuruan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja pada bidang pekerjaan tertentu, seperti bidang teknik, jasa boga, busana, perhotelan, kerajinan, administrasi perkantoran, dan lain-lain. Lembaga pendidikannya yaitu SMK, SMEA.
3.      Pendidikan Luar Biasa
Pendidikan luar biasa merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan mental.
4.      Pendidikan Kedinasan
Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan khusus yang diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan dalam pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai atau calon pegawai suatu departemen pemerintah atau lembaga pemerintah non departemen.
5.      Pendidikan Keagamaan
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan khusus yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat melaksanakan peranan yang menuntut penguasaan, pengetahuan khusus tentang ajaran agama.
·         Pengelolaan Sistem Pendidikan Nasional
Penanggung  jawab pendidikan nasional adalah presiden, sedangkan pengelolaannya diatur sebagai berikut:
1.      Pengelolaan sistem pendidikan nasional pada umumnya diserahkan oleh presiden kepada departemen/menteri yang bertanggung jawab atas pendidikan.
2.      Dalam hal tertentu, pengelolaan pendidikan nasional yang mengandung kekhususan, diantaranya keagamaan dan kedinasan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional, diserahkan oleh presiden kepada departemen/badan pemerintahan lainnya.
3.      Dalam mengelola pendidikan nasional, yang anggotanya, antara lain terdiri dari wakil-wakil pengelola dan unsur-unsur masyarakat. Dewan pendidikan nasional berfungsi sebagai penasihat presiden  untuk masalah-masalah pendidikan nasional, juga penasihat badan kerja sama antara pengelola pendidikan nasional.
2.5 Standart Nasional Pendidikan di Indonesia
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
  • Standar Kompetensi Lulusan
Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Standar Kompetensi Lulusan tersebut meliputi standar kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan menengah, standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran, dan standar kompetensi lulusan minimal mata pelajaran.
  • Standar Isi
Standar Isi mencakup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar isi memuat kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan kalender pendidikan. Standar Isi Kesetaraan untuk pendidikan program paket.
  • Standar Proses
Proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Selain itu, dalam proses pembelajaran pendidik memberikan keteladanan.
Setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran, penilaian hasil pembelajaran, dan pengawasan proses pembelajaran untuk terlaksananya proses pembelajaran yang efektif dan efisien.
  • Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Standar Sarana dan Prasarana
Setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan. Setiap satuan pendidikan wajib memiliki prasarana yang meliputi lahan, ruang kelas, ruang pimpinan satuan pendidikan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.
  • Standar Pengelolaan
Standar Pengelolaan terdiri dari 3 (tiga) bagian, yakni standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh Pemerintah Daerah dan standar pengelolaan oleh Pemerintah.
  • Standar Pembiayaan Pendidikan
Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi, dan biaya personal.
Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
Biaya operasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
1.       Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji,
  1. Bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan
  2. Biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya
  • Standar Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1.       Penilaian hasil belajar oleh pendidik;
  1. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan
  2. Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi terdiri atas:
1.       Penilaian hasil belajar oleh pendidik; dan
  1. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan tinggi.
Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud di atas diatur oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi dan Tujuan Standar :

ü  Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
ü  Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global
2.6 Upaya yang harus dilakukan untuk mengembangkan Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia
Sistem pendidikan selalu menghadapi tantangan baru, karena masyarakat selalu mengalami perubahan-perubahan dengan serta merta timbulnya kebutuhan-kebutuhan baru . untuk menghadapi tatangan baru itu pendidikan berupaya untuk melakukan pembaharuan dengan cara menyempurnakan sistemnya. Pembaharuan yang terjadi meliputi landasan yuridis, kurikulum, dan perangkat penunjangnya, struktur pendidikan, dan tenaga kependidikan.
a.       Pembaharuan Landasan Yuridis
Suatu pembaharuan pendidikan yang sangat mendasar ialah pembaharuan yang tertuju pada landasan yuridisnya, karena pembaharuan landasan yuridis berhubungan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan yang bersifat prinsipal. Dikatakan demikian karena landasan yuridis itu mendasari semua kegiatan pelaksanaan pendidikan dan menegnai hal-hal yang penting seperti komponen struktur pendidikan, kurikulum, pengelolaan, pengawasan, dan ketenagaan.
b.      Pembaharuan Kurikulum
Ada dua faktor pengendali yang menentukan arah pembaharuan kurikulum, yaitu yang sifatnya mempertahankan dan yang mengubah. Termasuk yang pertama ialah landasan filosofis, yaitu falsafah bangsa Indonesia, yaitu Pancasila dan UUD 1945 dan landasan historis. Sedangkan faktor pengendali yang kedua yaitu yang bersifat mengubah ialah landasan sosial dan landasan psikologis.
c.       Pembaharuan Struktur Pendidikan
Pembaharuan struktur pendidikan termasuk pembaharuan yang meliputi pembaharuan jenjang dan jenis pendidikan serta lama waktu belajar pada suatu satuan pendidikan.
d.      Pembaharuan Tenaga Kependidikan
Pengembangan sistem pendidikan nasional juga menyentuh pembaharuan komponen lain, yaitu tenaga kependidikan. Yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah tenaga yang bertugas menyelenggarakan kegiatan mengajar, melatih, meneliti, mengembangkan, mengelola dan memberikan pelayanan teknis dalam bidang pendidikan.
























BAB III
PENUTUP
3.1.       Kesimpulan
Sistem pendidikan nasional adalah suatu sistem dalam suatu negara yang mengatur pendidikan yang ada di negaranya agar dapat mencerdaskan kehidupan bangsa, agar tercipta kesejahteraan umum dalam masyarakat. Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional disusun sedemikian rupa,meskipun secara garis besar ada persamaan dengan sistem pendidikan nasional bangsa-bangsa lain, sehingga sesuai dengan kebutuhan akan pendidikan dari bangsa itu sendiri yang secara geografis, demokrafis, histories, dan kultural berciri khas.
Jenjang pendidikan diawali dari jenjang pendidikan dasar yang memberikan dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat dan berupa prasyarat untuk mengikuti pendidikan menengah. yang diselenggarakan di SLTA. Pendidikan menengah berfungsi memperluas pendidikan dasar. Dan mempersiapkan peserta didik untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :

·         Standar Kompetensi Lulusan

·         Standar Isi
·         Standar Proses Pendidikan
·         Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan

·         Standar Sarana dan Prasarana

·         Standar Pengelolaan

·         Standar Pembiayaan Pendidikan

·         Standar Penilaian Pendidikan


3.2.       Saran
·         Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional harus di tingkatkan lagi .
·         Masyarakat diharapkan dapat ikut berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan nasional.
·         Pemerintah diharapkan agar dalam pembuatan sistem pendidikan nasional ini hendaknya melibatkan pihak -  pihak yang dapat ikut dalam memajukan pendidikan nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Tirtarahardja, Sula. 1995. Pengantar Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta
Anonim. 2009. Standart Nasional Pendidikan. http://weblog-pendidikan.blogspot.com/2009/08/standar-nasional-pendidikan.html (23 Oktober 2015)
Muis, Aisyah. 2014. Sistem Pendidikan Nasional. https://www.academia.edu/4784240/SISTEM_PENDIDIKAN_NASIONAL (23 Oktober 2015)
Puteri, Zakia. 2013. Makalah Sistem Pendidikan Nasional. http://zakiaputeri94.blogspot.co.id/2013/07/makalah-sistem-pendidikan-nasional.html (23 Oktober 2015)



0 komentar:

Posting Komentar